Insiden itu terjadi di salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
Tidak terima dengan pengeroyokan tersebut, Nuralamsyah melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan pendalaman, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Putra Siregar dan Rico Valentino.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan lantas menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.
Keduanya disangkakan Pasal 170 KUP tentang kekerasan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Diduga pengeroyokan terhadap Nuralamsyah itu terjadi karena seorang wanita.
Hal ini terungkap dari sebuah video dalam salah satu akun gosip.
Menurut seseorang yang tak diketahui namanya ini, aksi perkelahian terjadi ketika Rico Valentino membela wanita berinisial C yaitu Chika Chandrika.
(*)