Fadhlan berharap semua terdakwa tak bisa lepas dari jerat hukum.
"Yang kami harapkan adalah pasal-pasal yang pencurian, penggelapan, TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), itu bener-bener akan ditegaskan, dikenakan pada mereka," tandas Fadhlan.
Sementara itu Nirina berharap para terdakwa akan dikenai vonis hukuman berat agar memberikan efek jera.
"Harapan kami besar bahwa tuntutannya diberikan setinggi-tingginya, hukumannya diberikan juga seberat-beratnya."
"Supaya memberikan efek jera kepada orang-orang yang sudah tahu hukum dan menyalahgunakan hukum itu sendiri," ujar Nirina.
Diberitakan sebelumnya, ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, ART Riri Khasmita untuk mengurus enam aset pada tahun 2015 silam.
Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.
Namun timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.
Alhasil, masih menurut dakwaan JPU, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi tentang cara mendapatkan uang dari enam sertifikat tersebut.
Atas petunjuk Farida, enam sertifikat diserahkan padanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB), sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.
Kemudian, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.
(*)