Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Jadi korban mafia tanah, Nirina Zubir berharap para dalang penggelapan aset milik keluarganya bisa diusut tuntas.
Nirina Zubir meyakini mantan ART ibunya, Riri Khasmita, tidak bergerak sendiri dalam menggelapkan aset keluarganya yang bernilai Rp 17 Miliar.
"Berharap dari kesaksian kami ini lebih ditelusuri lagi. Saya yakin dia tidak bergerak sendiri juga," tegas Nirina Zubir.
"Salah satunya yang kami juga ingin dan harap bisa tertelusuri adalah foundernya."
"Ini semua kan berawal dari pake modal, ini modalnya tuh dari mana," tandas Nirina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Saat ini diketahui Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, menjadi terdakwa kasus penggelapan 6 aset milik mendiang ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki.
Selain itu terdakwa lainnya yakni Farida, Ina Rosiana dan Erwin Ridwan yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat.
Kakak Nirina, Fadhlan Karim, menyebut bahwa tersangka kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya akan terus bertambah.
"Kami juga pernah dapat informasi dari penyidik, selain 5 orang tersangka ini, akan ada tersangka lagi," kata Fadhlan.
"Yang sedang kami tunggu perkembangannya yaitu salah satunya pegawai bank BRI yang akan dijadikan tersangka dan 3 lagi founder yang menyuplai uang selama ini," lanjutnya.
Fadhlan berharap semua terdakwa tak bisa lepas dari jerat hukum.
"Yang kami harapkan adalah pasal-pasal yang pencurian, penggelapan, TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), itu bener-bener akan ditegaskan, dikenakan pada mereka," tandas Fadhlan.
Sementara itu Nirina berharap para terdakwa akan dikenai vonis hukuman berat agar memberikan efek jera.
"Harapan kami besar bahwa tuntutannya diberikan setinggi-tingginya, hukumannya diberikan juga seberat-beratnya."
"Supaya memberikan efek jera kepada orang-orang yang sudah tahu hukum dan menyalahgunakan hukum itu sendiri," ujar Nirina.
Diberitakan sebelumnya, ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, ART Riri Khasmita untuk mengurus enam aset pada tahun 2015 silam.
Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.
Namun timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.
Alhasil, masih menurut dakwaan JPU, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi tentang cara mendapatkan uang dari enam sertifikat tersebut.
Atas petunjuk Farida, enam sertifikat diserahkan padanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB), sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.
Kemudian, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.
(*)