Find Us On Social Media :

'Percayakan Aset pada Anak Kandung!' Keluarganya Rugi 17 Miliar, Begini Tips Nirina Zubir Agar Masyarakat Tak Jadi Korban Mafia Tanah

By Annisa Dienfitri, Rabu, 18 Mei 2022 | 12:17 WIB

Aktris Nirina Zubir menjadi saksi korban di persidangan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, aset milik keluarga Nirina justru malah digelapkan oleh mantan ART Cut Indria Marzuki, yakni Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.

Tak tanggung-tanggung, Riri Khasmita dan Edrianto menggelapkan sebanyak 6 aset yang bernilai Rp 17 Miliar.

Enam aset tersebut terdiri dari dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan.

Dalam melakukan aksinya, Riri Khasmita dan Edrianto diduga dibantu tiga oknum notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Ridwan.

Saat ini Riri Khasmita, Edrianto, serta tiga oknum notaris itu sudah menjadi terdakwa kasus mafia tanah atau penggelapan aset milik keluarga Nirina.

Persidangan kasus mafia tanah keluarga Nirina ini pun tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Karena itu agar tak jadi korban mafia tanah seperti dirinya, Nirina berpesan pada para orang tua agar mempercayakan aset pada anak-anak kandung.

Selain itu, aktris 42 tahun ini menyarankan agar masyarakat melakukan pengecekan aset yang dimiliki ke badan terkait.

Baca Juga: Mantan ART Berani Menggelapkan Aset Mendiang Ibunya, Nirina Zubir Ingin Aliran Dana dari Terdakwa Diusut Sampai Tuntas!

"Pesan kami sebagai korban, tolong kepada orang tua percayakan aset kepada salah satu anak dan lakukan pengecekan," tandas Nirina.

Wah, bagaimana menurutmu?

Baca Juga: Nirina Zubir Yakin Mantan ART Ibunya Tak Sendiri Lakukan Penggelapan Aset, Kakak Nirina Sebut Tersangka akan Terus Bertambah

 

(*)