Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Ada tersangka baru dalam kasus mafia tanah artis Nirina Zubir.
Kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Siregar ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka karyawan Bank Republik Indonesia (BRI).
Pegawai BRI itu diduga menerima aliran dana dengan nominal raksasa dari rekening Riri Khasmita, eks pekerja rumah tangga Nirina Zubir.
“Contohnya dari pihak bank BRI, diketahui pihak bank BRI ada yang terima aliran uang dari rekening Riri Khasmita diatas 200 juta,”
“Tepatnya berapa kami masih kurang tahu karena itu informasi dari penyidik dari Bank BRI akan ada yang jadi tersangka,” kata Ruben Siregar, Rabu (18/5/2022).
Selain karyawan bank plat merah yang bakal jadi tersangka, ada juga sesorang yang disebut ‘founder’ dalam kasus Nirina Zubir.
Seseorang ini yang memberikan dukungan dana kepada Riri Khasmita untuk melakukan balik nama sertifikat tanah atau aset keluarga Nirina Zubir.
“Kemudian ada lagi founder yang memodali. Ya sekarang begini, itu balik nama atas nama Riri butuh modal,”
“Karena untuk balik nama itu kan harus bayar PBB, BPHBB, PPH, supaya bisa nama balik nama atas nama Riri kemudian sama Riri dijual ke pihak lain atau diagunkan. Pastikan harus ada yang modalin,” lanjut Ruben.
Hanya saja, pihak Nirina belum memberikan informasi secara lugas soal identitas tersangka baru dalam kasus ini.
“Identitasnya kami lupa, waktu itu disampaikan, cuma yang kami dengar dari penyidik waktu itu dari pihak founder dan bank BRI,”