Find Us On Social Media :

Malang Geger, Polisi Lakukan Ini Pada Mobil Plat B yang Mainan Lampu Strobo dan Sirine di Jalan

By Octa Saputra, Rabu, 18 Mei 2022 | 20:15 WIB

Hindari macet mobil Honda Brio mainan lampu strobo dan sirine, norak tahu!

Grid.ID - Jalanan di Malang, Jawa Timur tepatnya di kawasan Jalan Wilis geger.

Akibat ulah arogan pengemudi mobil Honda Brio bernopol B alias Jakarta.

Geger karena pengemudi mobil itu menyalakan lampu strobo dan sirine, untuk menerobos kemacetan.

Kejadian Honda Brio nopol Jakarta bikin geger jalanan di Malang, seperti yang ada dipostingan akun Tiktok @bangruli97.

Nampak dalam video postingan itu, si pengemudi Honda Brio warna putih itu melaju di tengah jalan 2 arah.

Kondisinya, jalur sebelah kiri sedang padat dan kanannya lowong.

Dengan menyalakan lampu strobo dan bunyi sirine nguing-nguing, Honda Brio itu melaju.

Kanit Regident Satlantas Polresta Malang Kota AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan, pelaku melakukan aksi tersebut dengan alasan karena terburu-buru ingin ke rumah saudaranya.

Selanjutnya, polisi melakukan tidakan tegas pencopotan aksesori yang semestinya tidak dipakai oleh mobil pribadi itu.

Baca Juga: Info Maszeh! Suzuki Ertiga Hybrid Segera Meluncur, Sudah Ada Bocoran Harganya

"Untuk sirene dan strobo sudah kita copot dan diamankan supaya tidak mengulangi perbuatannya," tegasnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

DENDA RP250.000

Penggunaan lampu strobo dan sirine, hanya diperbolehkan untuk mobil bernopol dinas saja.

Bukan mobil dinas, polisi bisa langsung tidak tegas pengguna kedua aksesoris tersebut.

"Kenapa ditindak, karena rotator itu hanya digunakan untuk kendaraan dinas, bukan untuk kendaraan pribadi.Kendaraan dinas yang menggunakan pelat hitam maka akan disamakan dengan kendaraan pribadi," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com.

Untuk yang nekat pakai strobo atau sejenisnya, bisa dijerat dengan pasal 287 Ayat 4 pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000(*)