Perselingkuhan ini terkuak setelah pacar Eng memergoki sms mesra dari Sayar di ponselnya.
Sayar, seorang ibu satu orang anak, kemudian ditangkap pada Mei 2012.
Dia dijatuhi hukuman 10 tahun masa percobaan.
Juga dicabut izin mengajarnya.
Selain itu, pengadilan juga memasukan namanya dalam daftar hitam penjahat seksual tingkat 1.
Namun pada tanggal 17 Agustus lalu Sayar dijatuhi denda sebesar $750.000 (Rp 1 Milyar) oleh pengadilan Brooklyn atas perbuatan yang dilakukannya.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Seorang Oknum Guru Perempuan Di Denda 1 Milyar Rupiah Karena Ketahuan Berhubungan Badan Dengan Muridnya
(*)