Grid.ID - Guru seharusnya menjadi orang yang dihormati serta jadi panutan bagi muridnya.
Tapi kelakuan oknum guru wanita ini justru tak pantas ditiru.
Dilansir dari Nextshark, seorang guru perempuan bernama Erin Sayar (41 tahun) dituntut membayar Rp1 miliar atas perbuatannya.
Hal itu dilakukan setelah ia melakukan hubungan seksual dengan salah satu muridnya.
Ia terbukti melakukan hubungan terlarang dengan Kevin Eng yang saat itu masih berusia 16 tahun.
Hal itu dilakukannya saat Sayar mengajar di Sekolah Tinggi James Madison, Amerika Serikat.
Ternyata hubungan terlarang itu tak cuma dilakukan sekali.
Setidaknya mereka berdua melakukan hubungan intim itu sebanyak 8 sampai 12 kali.
Eng mengaku ia melakukan hubungan intim itu saat di kantor dan mobil milik Sayar.
Selain melakukan hal mesum tersebut, Eng dan Sayar juga diindikasikan mengonsumsi ganja.
Perselingkuhan ini terkuak setelah pacar Eng memergoki sms mesra dari Sayar di ponselnya.
Sayar, seorang ibu satu orang anak, kemudian ditangkap pada Mei 2012.
Dia dijatuhi hukuman 10 tahun masa percobaan.
Juga dicabut izin mengajarnya.
Selain itu, pengadilan juga memasukan namanya dalam daftar hitam penjahat seksual tingkat 1.
Namun pada tanggal 17 Agustus lalu Sayar dijatuhi denda sebesar $750.000 (Rp 1 Milyar) oleh pengadilan Brooklyn atas perbuatan yang dilakukannya.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Seorang Oknum Guru Perempuan Di Denda 1 Milyar Rupiah Karena Ketahuan Berhubungan Badan Dengan Muridnya
(*)