Find Us On Social Media :

Kasus Covid-19 di Tanah Air Kian Landai, MUI Izinkan Jemaah Copot Masker Saat Salat Berjamaah, Tapi...

By Citra Widani, Kamis, 19 Mei 2022 | 07:45 WIB

Salat Idul Fitri 2022 di JIS. MUI izinkan jemaah copot masker saat salat jika tubuhnya sehat tanpa gejala sakit apapun.

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) izinkan jemaah untuk mencopot maskernya ketika melakukan salat berjamaah.

Hal ini merupakan respons MUI pasca Jokowi mengumumkan kelonggaran terkait penggunaan masker.

Di mana masyarakat yang berkegiatan di luar ruangan yang tidak padat, diperbolehkan untuk mencopot masker.

"Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker."

"Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan salat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi."

"Dan usai shalat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," tandas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh, dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Tapi, MUI mengimbau agar jemaah yang mencopot maskernya saat salat benar-benar dalam kondisi yang sehat dan prima.

Sehingga bagi jemaah yang merasa kurang fit dan memiliki beberapa gejala seperti pilek, batuk, demam, dan gejala terkait Covid-19 lainnya untuk melaksanakan salat di rumah.

Baca Juga: Boleh Lepas saat Berada di Area Terbuka, Jokowi Umumkan Pelonggaran Kebijakan Penggunaan Masker, Ridwan Kamil Beri Tanggapan Serius

"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan."

"Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun."

"Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini," sambung Ni'am.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberi kelonggaran terkait aturan penggunaan masker.

Jokowi menyampaikan bahwa kini pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk membuka maskernya jika berada di luar ruangan.

Hal ini merupakan keputusan yang ditetapkan Jokowi dan jajarannya setelah melihat angka penularan Covid-19 yang terus berkurang.

Namun, ada beberapa syarat yang tentunya perlu diperhatikan.

Di mana masyarakat masih diwajibkan mengenakan masker ketika berada di tengah perkumpulan besar, meski perkumpulan digelar di luar ruangan.

Masyarakat yang tiba-tiba bergejala pilek, batuk, radang, ataupun demam, juga diminta untuk tetap mengenakan masker.

Baca Juga: Sah! Jokowi Izinkan Masyarakat Indonesia Lepas Masker saat Berkegiatan di Luar Ruangan, Lanjut Usia dan Komorbid Masih Dianjurkan Pakai

Namun, Jokowi menganjurkan agar para lansia dan masyarakat dengan komorbid untuk tetap mengenakan maskernya.

"Yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker."

"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker."

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan usia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas."

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tutur Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

(*)