Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Warga di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah digegerkan dengan penemuan mayat bayi di tepi Sungai Bengawan Solo.
Mayat bayi itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga Dusun Buwono, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Jenazah bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan oleh warga yang sedang mencari ikan di Sungai Bengawan Solo, pada Rabu (18/5/2022) siang.
Penemuan mayat bayi perempuan itu berawal dari kecerugian warga yang mencium bau tak sedap saat sedang memancing di tepi sungai.
Melansir dari TribunSolo.com, seorang relawan SAR berama Amung (18) mengungkapkan, warga awalnya mencium bau tak sedap dari arah sungai.
Karena curiga, warga kemudian menulusuri asal muasal bau tersebut.
Betapa terkejutnya mereka, setelah ditelusuri, ternyata bau tak sedap itu berasal dari mayat bayi.
"Saat mencari ikan, warga tersebut mencium bau tak sedap dari arah sungai, kemudian orang tersebut mencari dan menemukan mayat bayi tersebut," kata Amung yang dikutip Grid.ID dari TribunSolo.com, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga: Dihantam Batu saat Tidur, Nyawa Seorang Ayah Melayang di Tangan Anak Kandung
Saat itu, warga menemukan mayat bayi tersebut di sekitar tumpukan sampah di pinggir Sungai Bengawan Solo.
Amung menjelaskan, saat ditemukan warga, kondisi mayat bayi malang itu dalam kondisi mengenaskan.
"Mayat tersebut dalam keadaan telanjang dan sudah membusuk," kata Amung.
Usai peristiwa itu, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada SAR terdekat di pos SAR Jurug.
Warga bersama tim SAR gabungan kemudian langsung mengevakuasi mayat bayi tersebut.
Mengutip dari Kompas.com, Kapolsek Jaten, AKP Yuni Marsianto mengatakan, mayat bayi itu telah dibawa ke Puskesmas Jaten 1 untuk dilakukan pemeriksaan.
"Mayat korban sudah kami evakuasi, dan sudah diperiksa oleh tim medis, dan selanjutnya dibawa ke RSDM Solo," kata Yuni yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (19/5/2022).
Kini, polisi masih menyelidiki terkait kasus penemuan bayi perempuan tersebut.
Baca Juga: Kepergok Melakukan Hubungan Seksual dengan Murid Laki-lakinya, Oknum Guru Wanita Didenda Rp1 Miliar
(*)