Pemilik sapi melanjutkan, pada hari kejadian, dia menemukan Kong benar-benar tak mengenakan busana dan mencoba merudapaksa sapinya.
Namun, Kong segera bertindak seperti sedang mengumpulkan sayuran ketika dia menyadari bahwa dirinya tertangkap.
Sementara itu, Kong hanya didenda 300 Baht (sekitar 140 ribu Rupiah) dan dibebaskan.
Berbeda dengan Thailand, Jerman justru telah membuat Undang-undang atau peraturan hukum mengenai orang yang melakukan hubungan seks dengan binatang.
Dikutip Grid.ID melalui Kompas.com, Kamis (19/5/2022), sifat kebinatangan dilarang di Jerman.
Parlemen Jerman segera mengeluarkan undang-undang (UU) yang secara tegas melarang sifat kebinatangan, seperti hubungan seks dengan binatang.
Langkah ini diambil setelah Kelompok Hak Binatang dan tabloid mendorong perlunya UU yang melarang hubungan seks dengan binatang bagi warga Jerman.
Max Lehmer, anggota parlemen dari pemerintahan koaliasi pimpinan Kanselir Angela Merkel, sebagaimana dikutip kantor berita AP, Rabu (28/11/2012) menyebutkan bahwa sebuah pertemuan Komite Pertanian Parlamen Jerman menegaskan akan ada larangan berhubungan seks dengan binatang.
Pelanggaran atas ketentuan ini dikenai hukuman berupa denda. UU ini akan ditentukan di parlemen pada bulan Desember.
Politisi Jerman mulai menaruh perhatian pada isu ini setelah muncul debat soal bagaimana persisnya kriteria hubungan seks dengan binatang ini. Sejauh ini masih tetap abu-abu soal tuduhan adanya sifat kebinatanagan antara lain dengan bentuk hubungan seks dengan binatang ini.
Tabolid terbitan Berlin, BZ memulai debat ini pada Oktober lalu. BZ memuat foto di halaman depan berupa seorang pria yang memeluk anjingnya.
Dan berita utamanya menyebutkan, "Kami menyebut ini sodomi, namun dia menyebut hal ini cinta". Bagi orang yang punya sifat kebinatangan, berhubungan seks dengan hewan ini merupakan sebuah hubungan cinta.
(*)