Laporan wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Pernikahan seorang kakek berusia 61 tahun dengan gadis remaja ramai jadi sorotan.
Kisah mempelai asal Cirebon, Jawa Barat ini, diketahui telah viral di berbagai media sosial.
Tak hanya perbedaan umur yang begitu kontras, namun mahar yang diberikan sang kakek pun begitu fantastis.
Dikutip dai Serambinews.com, Sabtu (21/5/2022), sosok mempelai pria diketahui bernama H Sondani yang berusia 61 tahun.
Sementara gadis yang masih berusia 19 tahun itu bernama, Eva.
Meski pernikahan keduanya terpaut usia yang cukup jauh, namun peristiwa ini benar adanya dan sudah dikonfirmasi pihak dusun setempat.
Sebelumnya, kisah H Sondani dan Eva ini viral usai dibagikan akun Instagram @undercover.id.
Terlihat pria usia 61 tahun bernama H Sondani itu tampak diarak oleh banyak orang yang ikut merasakan bahagia.
Tak hanya memberikan mahar fantastis senilai Rp 500 juta, H Sondani juga memberikan beragam fasilitas dan hadiah mewah.
Pada Eva, H Sondani diketahui memberikan rumah, mobil, hingga tiket umroh untuk keluarga istrinya.
Momen sakral pernikahan keduanya tampak dihadiri oleh tetangga dan keluarga.
Setelah menikah, pasangan itu pun diketahui telah berencana berbulan madu ke Guci, Tegal.
Kemudian ditambahkan dari Tribunnews.com, kebenaran dari kisah viral ini telah dikonfirmasi kuwu atau Kepala Desa setempat.
Menurut Kepala Desa Tegalgubug Lor, Dodo Widodo, mengakui mempelai wanita merupakan salah seorang warga desa yang dipimpinnya.
Menurut Dodo Widodo, pernikahan kakek Sondani dan Eva tersebut digelar pada Rabu (18/5/2022) kira-kira pukul 10.00 WIB di musala di samping rumah mempelai wanita.
"Mempelai wanita benar warga saya, kalau mempelai pria dari Desa/Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon," ujar Dodo Widodo saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Jumat (20/5/2022).
Sementara itu, sang kadus juga membeberkan alasan pernikahan ini tetap berjalan lancar karena sang gadis sudah memasuki usia minimal menikah.
Kepala Dusun 3 Desa Tegalgubug Lor, AH Faisal, menyebut usia mempelai wanita saat menikah yakni 19 tahun lebih dua bulan.
Selain itu, kedua mempelai telah melengkapi berbagai syarat yang diminta.
Ya, selain kesiapan calon mempelai wanita, Faisal mengaku sempat mendampingi utusan H Sondani untuk mengurus dokumen pernikahan ke Kantor Kecamatan Arjawinangun untuk meminta surat dispensasi.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, pengurusan pernikahan yang mendekati hari H harus melampirkan dispensasi dari kecamatan setempat.
"Alasannya, mereka ingin melaksanakan ibadah umrah setelah menikah, sehingga penerbitan buku nikahnya cepat," ujarnya, Jumat (20/5/2022).
"Persyaratan yang diberikan juga sudah lengkap, sehingga kami yang bertugas di desa juga hanya melayani sebaik mungkin," ucapnya, Jumat, seperti diberitakan TribunCirebon.com.
Sebelum menikahi Eva, H Sondani juga berstatus duda yang cerai karena pasangan meninggal dunia.
(*)