Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Masih ingat dengan kasus meninggalnya gadis di Cengkareng yang sempat hilang usai pamit buka bersama?
Ya, Dini Nurdiani (27) akhirnya temukan dalam kondisi sudah tidak lagi bernyawa.
Dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Dini diketahui dibunuh oleh NU (36).
NU sendiri merupakan istri sah dari kekasih Dini.
Ya, korban diduga menjalin hubungan terlarang dengan suami NU.
Amarahnya pun kian memuncak saat mengetahui korban meminta sang kekasih untuk segera bercerai dengan NU.
Hal itulah yang membuat NU naik pitam dan tega menghabisi nyawa korban dengan cara yang sadis.
Awalnya, NU berpura-pura sebagai suaminya dan mengirimkan pesan kepada korban untuk mengajak buka bersama.
Di tempat yang sudah mereka sepakati, NU datang dan mengaku sebagai teman suaminya dan diperintah untuk menjemput korban.
Namun, ketika sampai di tempat sepi, NU pun langsung melampiaskan amarahnya dan langsung menghabisi nyawa kekasih gelap suaminya itu.
Namun, kini pelaku tak lagi bisa tidur dengan tenang meski wanita yang diduga menjadi kekasih suaminya itu telah meninggal dunia.
Bukan perihal hukuman penjara yang menanti, NU mengakui dihantui oleh arwah korban.
Ya, dikutip Grid.ID dari WARTAKOTAlive.com pada Minggu (22/5/2022), hal itu pun diungkap pelaku pada petugas.
Sebelum ditangkap, NU pun memilih mengakui dosanya pada sang suami sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Setelah mendengar pengakuan sang istri, suami pelaku pun langsung datang ke kantor polisi untuk melaporkan perbuatan istrinya.
Suami pelaku pun juga menunggu kedatangan anggota polisi untuk segera menangkap sang istri di rumahnya.
"Tak lama Polsek Cengkareng datang bersama Polres Metro Bekasi akhirnya sama suaminya diserahkan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Selain itu, Zulpan juga mengungkap bahwa pelaku kemungkinan juga resah lantaran hukuman yang mungkin menjeratnya.
"Karena dia juga sudah tahu pasti akan ditangkap polisi dan pelaku sudah mengetahui risikonya (penjara 20 tahun)," ujarnya.
Kini, pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(*)