Hal ini tentu mengejutkan federasi tujuh kerajaan Arab, di mana perilaku seperti berciuman di depan umum atau minum alkohol tanpa izin saja bisa membuat orang masuk penjara.
Surat kabar yang terkait dengan negara The National melaporkan bahwa hal itu tampaknya menjadi aksi publisitas, tanpa merinci lebih lanjut.
Polisi Dubai mengatakan mereka yang ditangkap karena video tidak senonoh telah dirujuk ke penuntutan publik.
'Perilaku yang tidak dapat diterima seperti itu,' kata pernyataan polisi, 'tidak mencerminkan nilai dan etika masyarakat Emirat.'
Seperti diketahui, Uni Emirat Arab, meski liberal dalam banyak hal dibandingkan dengan tetangganya di Timur Tengah, memiliki undang-undang ketat yang mengatur ekspresi.
Banyak orang-orang telah dipenjara karena komentar dan video online mereka.
Sebagian besar perusahaan telekomunikasi milik negara bahkan memblokir akses ke situs web pornografi utama.
Terkait aksi tak senonoh tersebut, diduga akan terjerat dua pasal yakni terkait hukum kesusilaan publik dan berbagi materi pornografi.
Pelanggaran hukum kesusilaan publik di UEA, termasuk ketelanjangan dan perilaku tidak senonoh lainnya, dikenakan hukuman hingga enam bulan penjara dan denda 5.000 dirham atau sekitar Rp20 juta (kurs Rp4.000/dirham Dubai).
Berbagi materi pornografi juga dapat dihukum penjara dan denda hingga 500.000 dirham (Rp2 miliar) di bawah hukum negara, yang didasarkan pada hukum Islam, atau Syariah.