Ia menyerahkan video asusila sang suami dan selingkuhannnya sebagai barang bukti.
Persidangan pun berjalan alot lantaran He dan selingkuhannya tak terima dengan barang bukti yang diajukan oleh Guo.
Menurut mereka barang bukti itu tidak sah lantaran mengambil video tanpa izin dan dianggap sebagai pelanggaran privasi.
Namun, hakim pun memutuskan bahwa barang bukti video asusila sang suami dan selingkuhannya dianggap sah.
Keduanya pun harus membayar 500 ribu yuan atau senilai Rp 1,1 miliar.
Tapi Guo juga dianggap bersalah lantaran mengambil video tanpa izin dan didenda Rp 50 ribu yuan atau Rp 101 juta.
Tak puas dengan putusan hakim, Guo pun mengajukan banding.
(*)