Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID — Sosok Nia Ramadhani sempat menjadi buah bibir lantaran mendadak ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Melansir Tribunnews.com, sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang berinisial ZN ditangkap polisi.
Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,78 gram disebut ZN merupakan milik Nia Ramadhani dan Ardi.
Saat rumah Nia digeledah, barang bukti lain berupa alat isap sabu alias bonk ditemukan.
Nia pun mengakui bahwa ia mengonsumsi barang haram itu bersama sang suami.
Ardi Bakrie lantas menyerahkan diri dan menemani Nia Ramadhani saat penahanan.
Diketahui keduanya telah lima bulan ini mengonsumsi sabu-sabu.
Pasutri ini dan sang sopir lantas dihukum pidana penjara selama satu tahun.
"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindak pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, hakim dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.
Kasus penyalahgunaan narkoba oleh Nia Ramadhani ini jelas menjadi sorotan publik.