Find Us On Social Media :

Jangan Sembarangan Memberi Nama untuk Buah Hati Anda, Mendagri Keluarkan Imbauan Berdasarkan Ketetapan Pengadilan, Begini Aturan dan Alasannya!

By Novia, Selasa, 24 Mei 2022 | 19:57 WIB

Ilustrasi KTP Elektronik. Aturan baru Mendagri, pemberian nama minimal dua kata. Lantas, bagaimana jika terlanjur satu kata?

Laporan wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Baru-baru ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah mengeluarkan aturan baru.

Peraturan baru ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Ya, mulai 21 April 2022 lalu, memberi nama pada calon buah hati Anda tidak boleh sembarangan.

Harus sesuai aturan yang berlaku,  ini ditegaskan karena beberapa alasan.

Diwartakan kompas.com yang melansir dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, Senin (23/5/2022), aturan ini tercantum pada pasal 4 ayat (3).

Rinciannya, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan pada pasal 4 ayat (2), pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan paling sedikit dua kata.

Poin berikutnya menegaskan, pencatatan nama di dokumen kependudukan paling banyak menggunakan 60 huruf termasuk spasi.

Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Baca Juga: Pria Asal Probolinggo Ini Kemana-mana Harus Bawa KTP Gegara Punya Nama 'Hari Idul Fitri', Sering Nangis Saat Lebaran Tiba karena Hal Ini

Lantas bagaimana jika orang zaman dulu yang mayoritas memiliki satu kata pada namanya?

Haruskan mereka mengganti nama atau menambahkan satu kata di belakang namanya?