Laporan wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Baru-baru ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah mengeluarkan aturan baru.
Peraturan baru ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Ya, mulai 21 April 2022 lalu, memberi nama pada calon buah hati Anda tidak boleh sembarangan.
Harus sesuai aturan yang berlaku, ini ditegaskan karena beberapa alasan.
Diwartakan kompas.com yang melansir dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, Senin (23/5/2022), aturan ini tercantum pada pasal 4 ayat (3).
Rinciannya, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan pada pasal 4 ayat (2), pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan paling sedikit dua kata.
Poin berikutnya menegaskan, pencatatan nama di dokumen kependudukan paling banyak menggunakan 60 huruf termasuk spasi.
Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Lantas bagaimana jika orang zaman dulu yang mayoritas memiliki satu kata pada namanya?
Haruskan mereka mengganti nama atau menambahkan satu kata di belakang namanya?
Ditambahkan dari Tribunnews.com, merujuk pada Permendagri Nomor 73/2022, maka pencatatan nama dalam dokumen kependudukan tersebut dinyatakan tetap berlaku.
Hal ini tertuang dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 73/2022 yang berbunyi, "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku."
Artinya, jika Anda memiliki nama yang terdiri dari satu kata, seperti Ridwan, Eko, Ngatino, Yanti dan lain-lain.
Anda tidak perlu berganti KTP atau KK, apalagi malah menambahkan nama baru di belakang.
Anda tetap bisa memakai dokumen kependudukan yang selama ini telah dimiliki.
Pasalnya, peraturan baru ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada 21 April 2022 sebagaimana yang ditulis dalam Pasal 9.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 9 Permendagri Nomor 73/2022.
Dengan demikian, bagi Anda yang sedang mempersiapkan nama untuk anak, disarankan untuk mempertimbangkan aturan baru ini.
kemudian ditambahkan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan aturan dalam Permendagri itu bersifat imbauan.
Alasan minimal dua kata adalah demi mengedepankan masa depan anak.
"Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," kata dia dilansir Tribunnews.com, Senin (23/5/2022).
(*)