Grid.ID - Rencana paling cepat Juni 2022 mendatang, implementasi penggunaan pelat nomor warna putih.
Bulan Juni saja masih pekan depan, tapi ada loh yang sudah pasang yang baru.
Seperti kejadian di Riau, dimana sejumlah mobil kedapatan sudah menggunakan pelat nomor warna putih.
Selain kejadian mobil sudah pakai pelat nomor warna putih, ternyata ada juga yang berani menjualnya.
Menilik salah satu platform jual beli online, pelat nomor custom dengan warna dasar putih dihargai Rp130 ribu.
Harga yang dipasang itu, untuk pemesanan plat nomor mobil.
Sudah adanya yang jual pelat nomor warna putih di online, dapat tanggapan dari Korlantas Polri.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menghimbau untuk tidak membelinya.
Alasan paling kuat dari himbauan itu karena beli pelat nomor yang bukan keluaran Polri, merupakan tindakan ilegal.
Baca Juga: Ramai Nih! Supir Mitsubishi Pajero 'Tabok' Pengemudi Yaris di Gerbang Tol
Dan karena ilegal, siap-siap deh jadi incaran polisi di jalanan untuk diberi sanksi tilang.
"Yang mengeluarkan TNKB adalah polisi, bukan online.