Find Us On Social Media :

Pelat Nomor Warna Putih Ada yang Jual di Online, Ini Kata Polisi

By Octa Saputra, Selasa, 24 Mei 2022 | 19:44 WIB

Ada saja mobil yang sudah pamer pakai pelat nomor putih, ditangkap deh

Grid.ID - Rencana paling cepat Juni 2022 mendatang, implementasi penggunaan pelat nomor warna putih.

Bulan Juni saja masih pekan depan, tapi ada loh yang sudah pasang yang baru.

Seperti kejadian di Riau, dimana sejumlah mobil kedapatan sudah menggunakan pelat nomor warna putih.

Selain kejadian mobil sudah pakai pelat nomor warna putih, ternyata ada juga yang berani menjualnya.

Menilik salah satu platform jual beli online, pelat nomor custom dengan warna dasar putih dihargai Rp130 ribu.

Harga yang dipasang itu, untuk pemesanan plat nomor mobil.

Sudah adanya yang jual pelat nomor warna putih di online, dapat tanggapan dari Korlantas Polri.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menghimbau untuk tidak membelinya.

Alasan paling kuat dari himbauan itu karena beli pelat nomor yang bukan keluaran Polri, merupakan tindakan ilegal.

Baca Juga: Ramai Nih! Supir Mitsubishi Pajero 'Tabok' Pengemudi Yaris di Gerbang Tol

Dan karena ilegal, siap-siap deh jadi incaran polisi di jalanan untuk diberi sanksi tilang.

"Yang mengeluarkan TNKB adalah polisi, bukan online.

Kok dia (masyarakat) beli online, salah tidak? Ya salah.

Jangan beli di online," himbau Brigjen Pol Yusri Yunus, Senin (23/5/2022) dikutip dari Kompas.com.

Ditambahkan, bahwa pelat nomor kendaraan baru berwarna putih yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri memiliki spesifikasi khusus.

Terutama agar terdeteksi oleh kamera ETLE.

Spesifikasi dimaksud, bersifat rahasia serta tidak bisa ditiru sepenuhnya oleh oknum manapun.

Sebelumnya sudah diberitakan, Korlantas Polri segera merilis penggunaan pelat nomor warna baru.

"Semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa saja, pokoknya tahun ini pelat nomor putih," kata Brigjen Yusri Yunus.

Baca Juga: Jangan Kaget, 2 Kondisi Kendaraan Ini Bulan Depan Bisa Dapat Pelat Nomor Warna Putih

Keputusan pelaksanan penggunaan pelat nomor kendaraan warna putih, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Terkait dengan penggunaan pelat nomor warna putih, dilakukan bertahap.

Kendaraan yang pajak lima tahunan sudah habis masa berlakunya atau yang baru keluar dari diler yang pakai pelat nomor baru warna putih.