Find Us On Social Media :

Pernikahan Dini 2 Bocah di Sulawesi, Belum Kantongi KTP Sudah Gelar Resepsi Super Mewah hingga Jadi Sorotan, Terungkap Alasannya!

By None, Kamis, 26 Mei 2022 | 13:32 WIB

Masih berusia belasan tahun, 2 remaja di Sulawesi Selatan dinikahkan dengan alasan takut berzina

Grid.ID - Pernikahan dini kembali terjadi di era milenial.

Hal ini dilakukan oleh 2 bocah di Sulawesi yang nekat melakukan pernikahan dini secara mewah.

Padahal, kedua bocah di Sulawesi tersebut belum kantongi KTP.

Tentu saja, pernikahan dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang.

Berbicara soal pernikahan, baru-baru ini, remaja asal Sulawesi Selatan ini mendadak menjadi sorotan.

Bagaimana tidak? keduanya nekat nikah siri meski belum punya KTP dan masih di bawah umur.

Alasan keduanya nekat nikah siri meski masih di bawah umur pun terkuak.

Dilansir dari laman tribunstyle.com, dengan meriah, dua bocah yang masih berusia belasan ini dinikahkan oleh orang tuanya.

Media sosial kembali dibuat heboh dengan berita pernikahan 2 bocah yang masih belum memasuki umur legal.

Baca Juga: 'Bisa Terancam', Heboh Pernikahan Dini Gadis Belia dan Pria yang Berjarak 39 Tahun, Wakil Gubernur NTB Sampai Buka Suara, Sebut Ada Sanksi

Kejadian itu terjadi di Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Diketahui ada ada seorang anak laki-laki bernama Muh Ferdi (15) dan anak perempuan bernama Nikma Sari Saskia (16), keduanya telah resmi menikah baru-baru ini dilansir dari Instagram @wajoinforma, Selasa (24/5/2022).

Bahkan pernikahan mereka dirayakan dengan pesta besar-besaran.

Dalam video yang juga dibagikan oleh akun tersebut, terlihat sang mempelai pria tengah bersiap untuk mendatangi calon istrinya dengan memakai baju pengantin berwarna hijau.

Bahkan terlihat juga tamu yang menghadiri resepsi pernikahan 2 bocah itu cukup ramai dan antusias.

Berdasarkan informasi yang beredar, pasangan penganti baru itu masih duduk di bangku SMP, Nikma duduk di kelas 3 SMP sedangkan Ferdi duduk di bangku kelas 2 SMP.

Tetapi, orang tua mereka sudah sepakat untuk menikahkan anak-anaknya, agar tak terjadi zina.

"Alasannya menghindari perzinahan," jelas seorang sekretaris kelurahan Wiring Palannae, Kabupaten Wajo.

Kendati mereka belum cukup umur untuk melakukan pernikahan sah, akhirnya keduanya melangsungkan pernikahan itu secara diam-diam alias nikah siri.

Baca Juga: Diperistri Ardi Bakrie Saat Masih Kinyis-kinyis, Nia Ramadhani Kesal Pernah Dilarang Masuk Kelab Malam Gegara Hal Ini, sang Asisten Ingatkan Soal Realita: Pernikahan Dini Lu!

Namun, keduanya dapat memperoleh surat nikahnya saat mereka sudah memasuki usia legal.

Kasus serupa juga pernah terjadi di Sulawesi Tenggara.

Dilansir dari laman kompas.com, dua anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MG (14) dan FN (16) resmi menjadi pasangan suami istri.

Warga Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara tersebut melangsungkan pernikahannya pada Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Keluarga kedua mempelai bersepakat menikahkan anaknya tersebut karena dianggap saling mencintai dan demi menghindari perbuatan dosa.

“Ini sudah jalan terbaik, daripada terjadi hal yang tidak diinginkan ke depannya, orangtua berdosa, anak-anak berdosa, dan lingkungan juga berdosa, karena ghibah. Mungkin ini sudah jalan, kita kembalikan kepada Allah,” ujar ibu mempelai wanita, Meliana, Sabtu (6/3/2021).

Prosesi ijab kabul yang dilakukan pasangan anak di bawah umur tersebut berlangsung di rumah mempelai wanita di Kelurahan Laompo dengan dipandu kepala KUA Batauga.

Meliana mengaku lega setelah MG dan FN resmi dinyatakan sebagai pasangan suami istri secara sah.

“Antara lega dan khawatir ke depannya bagaimana, karena ini (pernikahan) usia dini. Untuk sekolahnya, Insya Allah pasti ada jalan dan (memberikan) yang terbaik untuk (kedua) anak ini,” ucap Meliana.

Artikel ini telah tayang di laman GridPop.ID dengan judul: HEBOH! Belum Punya KTP Tapi Sudah Nikah Siri, Pasangan Remaja Asal Sulawesi Selatan Gelar Resepsi Mewah, Terungkap Alasan Keduanya Nekat Nikah di Bawah Umur (*)