Ditangkap di daerah Simpangharu, pelaku diketahui berinisial IM (30).
Oleh pihak kepolisian, pelaku terpaksa ditembak karena berusaha kabur saat dilakukan proses pengembangan pencarian barang bukti.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit ponsel milik korban dan satu unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Selain itu, ada pula barang bukti pakaian pelaku saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(*)