Melansir Kompas.com, Berikut daftar instansi yang ditinggalkan CPNS:
1. Kementerian Perhubungan (Kemenhub): 11 orang2. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: 6 orang3. Pemerintah Kabupaten Majalengka: 6 orang4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 5 orang5. Pemerintah Kabupaten Bintan: 4 orang6. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara: 4 orang7. Pemerintah Kabupaten Bogor: 4 orang8. Pemerintah Kabupaten Pandeglang: 3 orang9. Kementerian Hukum dan HAM: 2 orang10. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 2 orang11. Pemerintah Kabupaten Gresik: 2 orang12. Pemerintah Kabupaten Jember: 2 orang13. Pemerintah Kabupaten Garut: 2 orang14. Pemerintah Kabupaten Indramayu: 2 orang15. Pemerintah Kota Serang: 2 orang16. Pemerintah Kabupaten Poso: 2 orang17. Pemerintah Kabupaten Landak: 2 orang18. Pemerintah Kabupaten Banyuasin: 2 orang19. Pemerintah Kabupaten Karimun: 2 orang20. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau: 2 orang21. Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman: 1 orang22. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): 1 orang23. Badan Intelijen Negara (BIN): 1 orang24. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): 1 orang25. Pemerintah Kabupaten Bantul: 1 orang26. Pemerintah Kabupaten Magelang: 1 orang27. Pemerintah Kabupaten Bangkalan: 1 orang28. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi: 1 orang29. Pemerintah Kabupaten Lamongan: 1 orang30. Pemerintah Kota Blitar: 1 orang31. Pemerintah Kabupaten Bekasi: 1 orang32. Pemerintah Kabupaten Kuningan: 1 orang33. Pemerintah Kabupaten Pangandaran: 1 orang34. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong: 1 orang35. Pemerintah Kabupaten Sigi: 1 orang36. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara: 1 orang37. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar: 1 orang38. Pemerintah Kabupaten Muna: 1 orang39. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara: 1 orang40. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang: 1 orang41. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur: 1 orang42. Pemerintah Kabupaten Pesawaran: 1 orang43. Pemerintah Kabupaten Belitung: 1 orang44. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat: 1 orang45. Pemerintah Kabupaten Tapin: 1 orang46. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan: 1 orang47. Pemerintah Kabupaten Berau: 1 orang48. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara: 1 orang49. Pemerintah Kabupaten Belu: 1 orang50. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe: 1 orang51. Pemerintah Kota Tomohon: 1 orang52. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango: 1 orang53. Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu: 1 orang54. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan: 1 orang55. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu: 1 orang56. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai: 1 orang57. Pemerintah Kabupaten Natuna: 1 orang58. Pemerintah Kota Subulussalam: 1 orang.
(*)