Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang banyak kehilangan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sebanyak 11 CPNS yang memutuskan untuk undur diri setelah diterima bekerja di Kementerian Perhubungan.
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan bahwa pihaknya siap memberi sanksi kepada para CPNS yang mengundurkan diri.
Mengutip Tribunnews.com, Kamis (26/5/2022) hal ini sudah tertuang di dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Di mana para CPNS yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir dan mendapatkan NIP namun ingin mengundurkan diri, maka harus siap menerima sanksi.
Selain tak boleh mengikuti seleksi pemilihan CPNS di periode yang akan datang, mereka yang mengundurkan diri juga diminta untuk membayar denda yang telah ditetapkan masing-masing instansi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya."
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta."
"Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuh Satya.
Dilaporkan bahwa ada sekitar 112.514 orang yang lolos seleksi perekrutan PNS. Sedangkan yang memilih untuk mundur ada 105 orang.
Melansir Kompas.com, Berikut daftar instansi yang ditinggalkan CPNS:
1. Kementerian Perhubungan (Kemenhub): 11 orang2. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: 6 orang3. Pemerintah Kabupaten Majalengka: 6 orang4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 5 orang5. Pemerintah Kabupaten Bintan: 4 orang6. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara: 4 orang7. Pemerintah Kabupaten Bogor: 4 orang8. Pemerintah Kabupaten Pandeglang: 3 orang9. Kementerian Hukum dan HAM: 2 orang10. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 2 orang11. Pemerintah Kabupaten Gresik: 2 orang12. Pemerintah Kabupaten Jember: 2 orang13. Pemerintah Kabupaten Garut: 2 orang14. Pemerintah Kabupaten Indramayu: 2 orang15. Pemerintah Kota Serang: 2 orang16. Pemerintah Kabupaten Poso: 2 orang17. Pemerintah Kabupaten Landak: 2 orang18. Pemerintah Kabupaten Banyuasin: 2 orang19. Pemerintah Kabupaten Karimun: 2 orang20. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau: 2 orang21. Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman: 1 orang22. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): 1 orang23. Badan Intelijen Negara (BIN): 1 orang24. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): 1 orang25. Pemerintah Kabupaten Bantul: 1 orang26. Pemerintah Kabupaten Magelang: 1 orang27. Pemerintah Kabupaten Bangkalan: 1 orang28. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi: 1 orang29. Pemerintah Kabupaten Lamongan: 1 orang30. Pemerintah Kota Blitar: 1 orang31. Pemerintah Kabupaten Bekasi: 1 orang32. Pemerintah Kabupaten Kuningan: 1 orang33. Pemerintah Kabupaten Pangandaran: 1 orang34. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong: 1 orang35. Pemerintah Kabupaten Sigi: 1 orang36. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara: 1 orang37. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar: 1 orang38. Pemerintah Kabupaten Muna: 1 orang39. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara: 1 orang40. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang: 1 orang41. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur: 1 orang42. Pemerintah Kabupaten Pesawaran: 1 orang43. Pemerintah Kabupaten Belitung: 1 orang44. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat: 1 orang45. Pemerintah Kabupaten Tapin: 1 orang46. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan: 1 orang47. Pemerintah Kabupaten Berau: 1 orang48. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara: 1 orang49. Pemerintah Kabupaten Belu: 1 orang50. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe: 1 orang51. Pemerintah Kota Tomohon: 1 orang52. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango: 1 orang53. Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu: 1 orang54. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan: 1 orang55. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu: 1 orang56. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai: 1 orang57. Pemerintah Kabupaten Natuna: 1 orang58. Pemerintah Kota Subulussalam: 1 orang.
(*)