Grid.ID - Tuntutan Wenny Ariani soal pengakuan buah hatinya sebagai anak biologis Rezky Aditya telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Amar putusan Pengadilan Tinggi Banten menyebut Rezky Aditya benar adalah ayah biologis dari anak Wenny Arianti.
Menurut juru bicara Pengadilan Banten Binzar Gultom, pernyataan tentang Rezky Aditya sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani termuat dalam putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.
"Benar sudah diputus. Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.
Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:
Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya" kata Binsar, sebagaimana diwartakan Grid.ID, Selasa (24/5/2022) lalu.
Padahal, selama ini suami Citra Kirana itu memilih terus bungkam dan menolak untuk tes DNA.
Sementara itu, Ferry Arman, kuasa hukum Wenny mengungkap putusan itu berlaku selama Rezky Aditya enggan membuktikan bila K bukan anak kandungnya.
"Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya," ujar Ferry Arman.
Putusan pengadilan negeri Tangerang yang menyatakan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari K disambut gembira oleh Wenny Ariani.
Melansir dari unggahan Instagram @wenny_kekey_real ia meluapkan isi perasaannya.