Sementara Rusdianto Matulatuwa, kuasa hukum Wenny lainnya berharap Rezky Aditya mengambil langkah kasasi dan berkasnya diberikan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Dia harus memutar otak dia. Kalau dia tidak mengambil kasasi, putusan ini akan menjadi suatu ketetapan."
"Langkah Wenny meminta pengakuan kepada Rezky," jelas Rusdianto Matulatuwa di waktu yang sama.
Alasanya karena, Rusdianto ingin menyempurnakan salinan putusan dan materi yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Banten.
"Jika tidak kasasi, maka Rezky harus menjalankan tanggung jawab," terangnya.
"Kalau enggak dijalankan kita eksekusi, ini akan berubah menjadi delik pidana yang menyangkut penelantaran anak."
"Tapi dengan putusan ini sudah menyatakan bahwa ini anak biologismu," ujar Rusdianto Matulatuwa.
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, Wenny Ariani sebelumnya mengaku sempat ada komunikasi dengan pihak Rezky Aditya.
Namun, setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Banten, Jawa Barat, ia mengaku belum ada lagi komunikasi dengan pihak terkait.
“Sampai dengan saat ini sih pernah komunikasi dengan lawannya Rezky lah. Cuma apa yang kami bicarakan tidak ada kesepakatan,” kata Wenny saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).
“Persoalan saya ini kan sudah menjadi area publik, semua harus diselesaikan secara clear."
"Saya mau tes DNA semua orang harus mengetahui, jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Wenny Ariani.
(*)