Dari penggerebekan yang dipimpin Kompol SF Aritonang dari BNN, petugas menangkap H Agus Sulo dan Hajjah Sutra.
Penangkapan H Agus Sulo dan Sutra berdasarkan keterangan Syukur yang sebelumnya ditangkap di rumahanya, di Desa Bulo, Pancarijang.
"Tersangka Lagu berperan sebagai bos narkotika dari S (Syukur)," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari dalam siaran pers BNN, Sabtu (18/5/2019).
"Sementara S adalah kaki tangannya yang berperan menjual dan mendistribusikan barang haram," lanjutnya.
Sejumlah barang bukti diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pun diamankan.
Berikut aset tersangka H Agus Sulo dan Sutra yang ditaksir sebanyak Rp 10 miliar, dikutip dari Tribun Sidrap.com.
1. Pabrik rak telur senilai Rp 5 miliar.
2. Rumah mewah senilai Rp 1 miliar.
3. Tanah kosong 2 kavling senilai Rp 300 juta.
4. Sawah senilai Rp 500 juta.
5. Usaha sarang walet senilai Rp 260 juta.