Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Gen Halilintar dituntut ganti rugi oleh label rekaman Nagaswara Rp 300 juta.
Hal ini terkait Gen Halilintar yang cover lagu 'Lagi Syantik' oleh Siti Badriah pada tahun 2018.
Mahkamah Agung melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan berdasarkan keputusan tersebut Gen Halilintar terbukti salah dan diminta membayar ganti rugi.
Akan tetapi hingga putusan ini diturunkan, Gen Halilintar belum menanggapi lebih lanjut.
"Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik (dari mereka) untuk membayar.
"Saya juga enggak percaya kalau kami yang menang. Ini berkah kalau kami tidak pernah menyerah," kata Yosh Mulyadi, kuasa hukum Nagaswara, dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/5/2022).
Di sisi lain, Atta Halilintar selaku putra sulung dari keluarga Gen Halilintar mengaku bingung.
Ia tak tahu mengapa keluarganya menjadi sasaran mengingat pada saat itu lagu Lagi Syantik sedang naik daun dan banyak yang mengcover.
Suami Aurel Hermansyah itu mengatakan bahwa keluarganya tidak memiliki niat jelek saat mengcover lagu tersebut.
"Nggak tau deh aku juga belum update, cuma setau aku gak pernah ada niat menjelekan."