Laporan Wartawan Grid.ID, Nur Andriana Sari
Grid.ID - Belum lama ini beredar sebuah video viral berisi aksi perundungan yang dilakukan oleh beberapa siswi SMP terhadap seorang siswi lainnya.
Video yang viral di media sosial ini menampakkan tiga orang tengah menganiaya seorang siswa hingga jatuh tersungkur ke tanah.
Terlihat dalam unggahan akun Twitter @DewiLie01, si korban tampak hanya diam sambil mencoba untuk melindungi dirinya agar tidak mengenai bagian vital tubuhnya.
Setelah mengalami penganiayaan, korban langsung bangun dan berjalan menuju ke tempat temannya yang sedang duduk.
Sangat disayangkan, aksi perundungan yang dialami siswi SMP tersebut justru dibiarkan terjadi begitu saja karena tidak ada siswa lain yang berusaha menolongnya.
Mengutip dari Kompas.com pada Jumat (27/05/2022), aksi perundungan itu terjadi pada Selasa (24/05/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di alun-alun Masjid Agung Kauman, Semarang.
Adapun penyebab dari perundungan itu adalah karena kesalahpahaman antara korban yang berinisial SN dengan pelaku yang berinisial NF sebagai kakak kelas korban.
"Pelaku inisial NF menganggap korban tidak menghargai senior dan berniat menyaingi pelaku yang selanjutnya terjadi saling ejek di chat WhatsApp," kata AKBP Donny Lumbantoruan yang dikutip dari Kompas.com pada Jumat (27/05/2022).
"Saat pertemuan di TKP, pelaku NF terpancing emosi oleh kata-kata korban, selanjutnya pelaku NF terlebih dahulu memukul korban di bagian lengan kiri," sambungnya.
Dari aksi perundungan itu, diketahui bahwa korban dipukul berkali-kali di bagian kepala, wajah, dan juga badan hingga terjatuh.
"Atas kejadian itu, korban mengalami luka lecet dan memar pada wajah, serta lebam pada bagian punggung," jelasnya kembali.
Kini kasus perundungan itu sudah dilaporkan ke Satrekrim Polrestabes Semarang dan telah mengamankan tiga orang pelaku berinisial NF, SN, dan DA.
Perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah memang masih kerap terjadi hingga memakan korban.
Sayangnya, belum ada sanksi tegas terkait hal ini pada pihak sekolah sehingga aksi perundungan belum bisa diatasi dengan baik.
(*)