"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago.
"Dia jadi tersangka karena membuat kegaduhan di masayarakat," kata Erdi.
"Kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, mengingat ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari 5 tahun dan bukan merupakan Pasal pengecualian," lanjutnya.
Yana pun meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi hal ini lagi dengan mata yang berkaca-kaca.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Tadinya hanya mengirimkan pesan itu kepada istri," tutur Yana.
"Saya berjanji tidak akan berbuat hal serupa lagi," lanjutnya.
(*)