Find Us On Social Media :

'Mayang Masih Anak Kecil' Farhat Abbas Minta Penyidik Agar Putri Doddy Sudrajat Mediasi dengan Pihak Skincare yang Melaporkannya

By Rissa Indrasty, Jumat, 27 Mei 2022 | 16:46 WIB

Pengacara Mayang, Farhat Abbas saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Mayang akhirnya memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik terhadap produk skincare TAN Skin, Jumat (27/5/2022).

Sebelumnya, Mayang mangkir dari pemanggilan kepolisian terkait kasus ini.

Pengacara Mayang, Farhat Abbas, mengungkapkan bahwa alasan Mayang baru bisa menjalani pemeriksaan kali ini karena sebelumnya tengah berada di luar kota.

"Hari ini baru memulai untuk pemeriksaan yang sempat tertunda karena ada kegiatan di Bali," ungkap Kuasa Hukum Mayang, Farhat Abbas, saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

Selama penyidikan, Farhat Abbas mengungkapkan bahwa Mayang mendapat pertanyaan perihal produk TAN Skin saat proses pemeriksaan.

"Kemudian ini lagi proses ya, tentu seputar pertanyaan tentang beberapa upload produk Tan Skin ya," ungkap Farhat Abbas.

Farhat Abbas mengaku heran dengan pihak TAN Skin yang tega melaporkan anak di bawah umur ke kepolisian.

"Jadi saya agak aneh juga, dari awal saya katakan kalau kalian ingin memperbaiki produk, bukan dengan menghajar konsumen," ujarnya.

Baca Juga: Mayang Sambangi Kepolisian untuk Jalani Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Produk Skincare

"Ini Mayang masih anak kecil ibaratnya, jangan terlalu ini lah," ungkap Farhat Abbas.

Lebih lanjut, Farhat Abbas mengungkapkan bahwa dirinya menyarankan kepolisian agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik.

"Saya minta penyidiknya untuk jalur mediasi, karena ini hanya merepot-repotkan saja," lanjutnya.

"Justru akan menjadi iklan yang negatif buat produk kalau ini terus dimainkan, karena itu kita minta jalanin dulu, kita akan pertimbangkan untuk melaporkan balik ya," tutup Farhat Abbas.

(*)