"Ada buktinya berupa kuitansi jual beli, perjanjian jual beli, pembayaran BPHTB, dan sertifikat dikuasai oleh pak Teddy," kata Wati.
"Semenjak almarhumah meninggal dunia, aset dikuasai RF dan kawan-kawan."
"Itu, informasi dari pengelola kos-kosan itu akan diserahkan kepada mereka," ucap Wati melanjutkan.
Wati juga mengatakan secara hukum perdata pihaknya meyakini memiliki bukti kuat kalau kos-kosan yang terletak di kawasan Bojong Soang, Bandung Jawa Barat adalah kepunyaan Teddy.
"Dari perjanjian jual beli, kita bicara secara hukum perdata ya siapa yang bisa membuktikan dia pemiliknya."
"Meskipun saat ini belum di balik nama sertifikat atas nama pak Teddy Pardiyana," kata Wati
Wati menambahkan, Rizky Febian diduga sudah menguasai kos-kosan tersebut selama hampir dua tahun.
"Menurut informasi dari Pak Teddy semenjak almarhum meninggal dunia, berarti hampir 2 tahun semenjak almarhum meninggal dunia, hasil dikuasai dari pihak mereka," tuturnya.
(*)