Laporan Wartawan Grid.ID, Nur Andriana Sari
Grid.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang dinyatakan lolos seleksi diketahui memutuskan untuk mengundurkan diri.
Adapun salah satu penyebab utama ratusan CPNS itu mengundurkan diri dikarenakan besaran gaji dan tunjangan yang diperoleh dari instansi yang dipilih dianggap tidak sesuai.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama mengutip dari Kompas.com pada Sabtu (28/05/2022).
Tidak hanya itu, ada juga peserta CPNS yang mengaku kehilangan motivasi.
"Ada yang mengaku kehilangan motivasi dan lain-lain," ucap Satya.
Dikutip dari Tribun Bali pada Sabtu (28/05/2022), banyak peserta yang tidak mencari informasi tentang besaran gaji dan tunjangan dari posisi yang dilamar sehingga terkesan asal ikut prosesnya saja.
"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi yang cukup waktu melamar," jelasnya dikutip dari Tribun Bali.
Diketahui bahwa dari 105 CPNS yang mengundurkan diri, paling banyak berasal dari instansi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berjumlah 11 orang.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji yang akan diterima oleh CPNS baru sebesar 80% dari total besaran gaji PNS.
Selain itu, CPNS juga wajib menjalani masa percobaan selama setahun.