Find Us On Social Media :

Negara Rugi Rp5 Miliar Lebih, BKN Ungkap Penyebab CPNS Mengundurkan Diri, Peserta Akan Dikenakan Sanksi Puluhan Juta

By Nur Andriana, Sabtu, 28 Mei 2022 | 12:32 WIB

Ilustrasi PNS.

Laporan Wartawan Grid.ID, Nur Andriana Sari

Grid.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang dinyatakan lolos seleksi diketahui memutuskan untuk mengundurkan diri.

Adapun salah satu penyebab utama ratusan CPNS itu mengundurkan diri dikarenakan besaran gaji dan tunjangan yang diperoleh dari instansi yang dipilih dianggap tidak sesuai.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama mengutip dari Kompas.com pada Sabtu (28/05/2022).

Tidak hanya itu, ada juga peserta CPNS yang mengaku kehilangan motivasi.

"Ada yang mengaku kehilangan motivasi dan lain-lain," ucap Satya.

Dikutip dari Tribun Bali pada Sabtu (28/05/2022), banyak peserta yang tidak mencari informasi tentang besaran gaji dan tunjangan dari posisi yang dilamar sehingga terkesan asal ikut prosesnya saja.

"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi yang cukup waktu melamar," jelasnya dikutip dari Tribun Bali.

Diketahui bahwa dari 105 CPNS yang mengundurkan diri, paling banyak berasal dari instansi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berjumlah 11 orang.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji yang akan diterima oleh CPNS baru sebesar 80% dari total besaran gaji PNS.

Baca Juga: Akhiri Cinta Segitiga dengan Tembakan Maut, Terungkap Kasus Tewasnya Pegawai Dishub di Tangan Kasatpol PP, Sosok PNS Perempuan Ini Diduga Menjadi Rebutan Korban dan Pelaku!

Selain itu, CPNS juga wajib menjalani masa percobaan selama setahun.