Find Us On Social Media :

Negara Rugi Rp5 Miliar Lebih, BKN Ungkap Penyebab CPNS Mengundurkan Diri, Peserta Akan Dikenakan Sanksi Puluhan Juta

By Nur Andriana, Sabtu, 28 Mei 2022 | 12:32 WIB

Ilustrasi PNS.

Baru setelah itu, melaksanakan proses pendidikan dan pelatihan yang hanya bisa diikuti sekali.

Apabila merujuk pada peraturan pemerintah, besaran gaji PNS memang akan berbeda-beda tergantung dari golongannya.

Adapun untuk setiap golongan memiliki besaran gaji mulai dari Rp 1.560.800.

Banyaknya CPNS yang mengundurkan diri membuat negara rugi hingga 5 miliar lebih.

Kerugian ini disebabkan karena negara sudah mengeluarkan anggaran untuk proses seleksi CPNS dari awal sampai akhir.

Untuk itu, pemerintah akan memberikan sanksi bagi para CPNS yang mengundurkan diri.

"Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 Tahun 2021 dijelaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi," jelas Satya.

Selain sanksi tidak boleh melamar CPNS pada periode berikutnya, Satya juga menyebutkan jika CPNS yang mengundurkan diri harus membayar denda berupa uang tunai.

Besaran sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019 pada poin X.

Baca Juga: Tipu Muslihatnya Dibuka sang Ayah Tiri, Farhat Abbas Bongkar Deretan Kejahatan yang Pernah Dilakukan Olivia Nathania

Menurut peraturan tersebut, bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri wajib membayar sanksi sebesar Rp 50.000.000.

Besaran sanksi yang harus dibayar akan berbeda-beda tergantung dari instansi yang dilamar pada saat proses seleksi.

Dampak CPNS yang mengundurkan diri tidak hanya menyebabkan negara merugi, tapi juga membuat kursi di posisi yang seharusnya terisi menjadi kosong.

(*)