Laporan Wartawan Grid.ID, Nur Andriana Sari
Grid.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang dinyatakan lolos seleksi diketahui memutuskan untuk mengundurkan diri.
Adapun salah satu penyebab utama ratusan CPNS itu mengundurkan diri dikarenakan besaran gaji dan tunjangan yang diperoleh dari instansi yang dipilih dianggap tidak sesuai.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama mengutip dari Kompas.com pada Sabtu (28/05/2022).
Tidak hanya itu, ada juga peserta CPNS yang mengaku kehilangan motivasi.
"Ada yang mengaku kehilangan motivasi dan lain-lain," ucap Satya.
Dikutip dari Tribun Bali pada Sabtu (28/05/2022), banyak peserta yang tidak mencari informasi tentang besaran gaji dan tunjangan dari posisi yang dilamar sehingga terkesan asal ikut prosesnya saja.
"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi yang cukup waktu melamar," jelasnya dikutip dari Tribun Bali.
Diketahui bahwa dari 105 CPNS yang mengundurkan diri, paling banyak berasal dari instansi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berjumlah 11 orang.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji yang akan diterima oleh CPNS baru sebesar 80% dari total besaran gaji PNS.
Selain itu, CPNS juga wajib menjalani masa percobaan selama setahun.
Baru setelah itu, melaksanakan proses pendidikan dan pelatihan yang hanya bisa diikuti sekali.
Apabila merujuk pada peraturan pemerintah, besaran gaji PNS memang akan berbeda-beda tergantung dari golongannya.
Adapun untuk setiap golongan memiliki besaran gaji mulai dari Rp 1.560.800.
Banyaknya CPNS yang mengundurkan diri membuat negara rugi hingga 5 miliar lebih.
Kerugian ini disebabkan karena negara sudah mengeluarkan anggaran untuk proses seleksi CPNS dari awal sampai akhir.
Untuk itu, pemerintah akan memberikan sanksi bagi para CPNS yang mengundurkan diri.
"Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 Tahun 2021 dijelaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi," jelas Satya.
Selain sanksi tidak boleh melamar CPNS pada periode berikutnya, Satya juga menyebutkan jika CPNS yang mengundurkan diri harus membayar denda berupa uang tunai.
Besaran sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019 pada poin X.
Menurut peraturan tersebut, bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri wajib membayar sanksi sebesar Rp 50.000.000.
Besaran sanksi yang harus dibayar akan berbeda-beda tergantung dari instansi yang dilamar pada saat proses seleksi.
Dampak CPNS yang mengundurkan diri tidak hanya menyebabkan negara merugi, tapi juga membuat kursi di posisi yang seharusnya terisi menjadi kosong.
(*)