Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding yang diajukan Wenny Ariani.
Berdasarkan hasil putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak Wenny Ariani, selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa anak tersebut bukan anak biologisnya.
Meski putri dari Wenny Ariani, yaitu Kekey, membutuhkan pengakuan secepatnya, tetapi hal tersebut bisa terungkap setelah dilakukan tes DNA.
"Setelah tes DNA, karena kita tidak bisa gini, saya lawyer hanya bisa bicara berdasarkan bukti yang tidak terbantahkan," ungkap Ana Sofa Yuking saat ditemui Grid.ID di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Sabtu (28/5/2022).
"Artinya kalau nanti hasil tes DNA terbukti hasilnya Rezky adalah ayah biologisnya, sudah artinya itu bukti yang tidak bisa dibantah dan signifikan untuk menyatakan bahwa Rezky adalah ayahnya," jelas Ana.
Lagi pula, Ana Sofa Yuking mengungkapkan bahwa dirinya telah berbicara dengan pihak Wenny Ariani agar tak memperpanjang kasus jika memang benar Kekey merupakan anak Rizky Aditya.
Pasalnya, Kekey masih anak-anak dan mengingat semakin banyak jejak digital yang kurang mengenakkan nantinya.
"Saya sudah sampaikan waktu itu sama pihak penggugat, setelah tes DNA saya berdoa, setelah ini terbukti atau tidak terbukti, udah case close," sambungnya.
"Biarkan anak ini tumbuh secara sehat, karena kalau ada gonjang-ganjing kasian, dia tidak tahu-menahu, ini anak di bawah umur," ungkap Ana Sofa Yuking.
Selain itu, Rezky Aditya siap untuk bertanggungjawab jika memang Kekey terbukti adalah anaknya.
"Sudah pasti konsekuensinya kalau terbukti akan diakui, dinafkahi, sudah pasti yang selayaknya, kemudian perhatian," tutur sang pengacara.
Seperti yang diketahui, Wenny Ariani mengajukan gugatan ke pengadilan dan meminta pengakuan bahwa ayah dari anak yang dilahirkannya merupakan anak dari Rezky Aditya.
Namun, gugatannya tersebut sempat ditolak oleh pengadilan hingga akhirnya Wenny Ariani memutuskan untuk mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tinggi Banten.
Kemudian, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding Wenny Ariani.
(*)