Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Kasus antara Rezky Aditya dan Wenny Ariani masih terus bergulir.
Kasus ini bermula ketika Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya agar mengaku dan bertanggungjawab bahwa dirinya adalah ayah biologis dari anaknya.
Rezky Aditya pun menunjuk Ana Sofa Yuking untuk menjadi Kuasa Hukumnya.
"Nah kita nggak tahu, jadi gini, kalau saya dihubungi oleh Rezky Aditya pada saat ada gugatan ya, pada saat ada gugatan saya dihubungi, saya panggil Rezky, saya panggil Citra, menanyakan beberapa hal untuk persoalannya seperti apa, lalu kemudian kita ikuti proses persidangan," ungkap Kuasa Hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking, saat ditemui Grid.ID di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Sabtu (28/5/2022).
Saat persidangan, Wenny Ariani mengajukan bukti foto-foto anaknya yang dianggapnya merupakan anak Rezky Aditya.
"Nah, dalam proses persidangan itu memang mereka mengajukan bukti berupa foto, tapi perlu saya sampaikan dalam persidangan itu, apalagi perdata, yang digali itu adalah bukti-bukti yang bisa membuktikan adanya suatu hubungan hukum," lanjut Ana Sofa Yuking.
Selain itu, Rezky Aditya juga digugat melakukan tindakan melawan hukum oleh Wenny Ariani.
"Satu lagi yang saya luruskan, yang digugat oleh pihak penggugat itu adalah perbuatan melalui hukum. Jadi Rezky tiba-tiba digugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," sambungnya.
"Nah bukti-bukti mereka sudah ajukan, tapi bukti-bukti itu termasuk foto, ya itu bukan bukti-bukti yang bisa menunjukkan bahwa memang Rezky punya hubungan hukum, kemudian Rezky telah melakukan perbuatan melawan hukum, jadi itu tidak terbukti."
"Itu kenapa kemudian di Pengadilan, Rezky dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan juga tidak terbukti merupakan ayah biologis dari Naira," ungkap Ana Sofa Yuking.