Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Kasus antara Rezky Aditya dan Wenny Ariani masih terus bergulir.
Kasus ini bermula ketika Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya agar mengaku dan bertanggungjawab bahwa dirinya adalah ayah biologis dari anaknya.
Rezky Aditya pun menunjuk Ana Sofa Yuking untuk menjadi Kuasa Hukumnya.
"Nah kita nggak tahu, jadi gini, kalau saya dihubungi oleh Rezky Aditya pada saat ada gugatan ya, pada saat ada gugatan saya dihubungi, saya panggil Rezky, saya panggil Citra, menanyakan beberapa hal untuk persoalannya seperti apa, lalu kemudian kita ikuti proses persidangan," ungkap Kuasa Hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking, saat ditemui Grid.ID di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Sabtu (28/5/2022).
Saat persidangan, Wenny Ariani mengajukan bukti foto-foto anaknya yang dianggapnya merupakan anak Rezky Aditya.
"Nah, dalam proses persidangan itu memang mereka mengajukan bukti berupa foto, tapi perlu saya sampaikan dalam persidangan itu, apalagi perdata, yang digali itu adalah bukti-bukti yang bisa membuktikan adanya suatu hubungan hukum," lanjut Ana Sofa Yuking.
Selain itu, Rezky Aditya juga digugat melakukan tindakan melawan hukum oleh Wenny Ariani.
"Satu lagi yang saya luruskan, yang digugat oleh pihak penggugat itu adalah perbuatan melalui hukum. Jadi Rezky tiba-tiba digugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," sambungnya.
"Nah bukti-bukti mereka sudah ajukan, tapi bukti-bukti itu termasuk foto, ya itu bukan bukti-bukti yang bisa menunjukkan bahwa memang Rezky punya hubungan hukum, kemudian Rezky telah melakukan perbuatan melawan hukum, jadi itu tidak terbukti."
"Itu kenapa kemudian di Pengadilan, Rezky dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan juga tidak terbukti merupakan ayah biologis dari Naira," ungkap Ana Sofa Yuking.
Namun, gugatan yang dilayangkan Wenny Ariani tersebut sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Kendati demikian, Rezky Aditya tetap bersedia untuk melakukan tes DNA meski gugatan Wenny Ariani ditolak oleh Pengadilan.
"Tapi tadi saya sampaikan meskipun demikian, demi memutus keraguan, 'Rezky berbesar hati, karena ini anak di bawah umur, dia tidak berdosa, saya mau DNA,' semata-mata itu tadi, untuk kepastian hukum bagi Naira," lanjutnya.
"Kan kita karena kami yang digugat, kami tidak punya kapasitas untuk memaksa hakim, kami tidak punya kapasitas untuk mengajukan sesuatu yang di luar kami punya, kan adanya bukti-bukti, saksi-saksi yang kami punya, ya hanya itu."
"Penggugat pun sudah menghadirkan bukti, sudah menghadirkan saksi, namun di Pengadilan Negeri tidak terbukti, nah itulah yang saya katakan ini sebenarnya luar biasa kebesaran hati Rezky Aditya jelas tidak terbukti, lalu dia kemudian dia menawarkan diri untuk DNA, ini sebelum banding ya," ungkap pengacara Rezky Aditya.
Kemudian, Wenny Ariani memutuskan untuk melanjutkan gugatannya ke Pengadilan Tinggi.
Berdasarkan hasil putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak Wenny Ariani, selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa anak tersebut bukan anak biologisnya.
Hasil banding tersebut juga menjadi tanda tanya, karena Rezky Aditya dianggap ayah biologis dari anak Wenny Ariani, meski belum ada bukti tes DNA.
"Dan banding pun ya kalian tahu sendiri kan, belum DNA kok udah dinyatakan ayah biologis, kan gitu."
"Artinya semua bisa menilai bagaimana sesungguhnya jalannya masalah ini, ada nilai-nilai kebijaksanaan yang sangat kental, yang itu pun butuh proses untuk diputuskan, supaya masalah hukum ini bisa selesai dengan baik dan damai," tutup Ana Sofa Yuking.
(*)