Find Us On Social Media :

Seolah yang Paling Salah dan Selalu Disudutkan, Ini Alasan Rezky Aditya Tak Segera Lakukan Tes DNA, Keputusan Pihak Wenny Ariani Jadi Pemicunya

By Novita, Sabtu, 28 Mei 2022 | 17:02 WIB

Citra Kirana dan Rezky Aditya (kiri), Wenny Ariani (kanan)

Grid.ID - Sosok Rezky Aditya sempat banjir hujatan lantaran memilih bungkam saat Wenny Ariani menuntut pengakuan atas anaknya.

Tak sampai di situ, Rezky Aditya juga sempat dikabarkan enggan melakukan tes DNA seperti harapan pihak Wenny Ariani.

Oleh karenanya, dalam putusan pengadilan terakhir Rezky Aditya ditetapkan sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani.

Sebagaimana dilansir Grid.ID dari laman Tribunnews.com, Binzar Gultom, juru bicara Pengadilan Banten membenarkan hal tersebut.

"Benar sudah diputus. Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.

Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya" kata Binsar.

Sementara menurut kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Arman, putusan tersebut dapat dibantah melalui hasil tes DNA yang menyatakan bila suami Citra Kirana bukan ayah kandung dari anak kliennya.

"Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya," ujar Ferry Arman.

Baca Juga: 'Udah Cocok, Tinggal Panggil Ayah Ibu', Ayu Ting Ting Beri Kode Victor Agustino Buat Saling Berjodoh Usai Sama-sama Curhat Soal Hal Ini: Ayu Victor Aduh, Udah Gak Kebayang Deh

Publik sempat dibuat kesal lantaran pihak Rezky Aditya terus bungkam soal tudingan Wenny Ariani.

Terlebih lantaran pesinetron itu disebut pihak Wenny enggan melakukan tes DNA.

Namun ternyata, Rezky Aditya mengaku mau melakukan tes DNA tetapi justru pihak Wenny lah yang enggan segera mengabarinya.

"Saya di sini ingin memberitahukan bahwa setelah keputusan kemenangan saya ke Pengadilan Negeri, saya langsung berkoordinasi dengan pihak penggugat melalui pengacara saya yang menyampaikan bahwa saya bersedia untuk tes DNA dengan Naira.

Ini semua saya lakukan atas dasar kemanusiaan, dan juga untuk memutus keraguan saya atas hubungan hukum saya dengan Naira," tutur Rezky Aditya, dikutip dari YouTube Ciky Citra Rezky, Sabtu (28/5/2022).

Ana Sofa Yuking selaku kuasa hukum Rezky Aditya juga mengaku telah menawakan tes DNA kepada penggugat sebanyak dua kali.

"Satu hal yang harus diketahui masyarakat umum bahwa Rezky Aditya justru sudah menawarkan diri secara sukarela untuk melakukan tes DNA dan sudah kami sampaikan kepada penggugat dalam pertemuan yang sudah terjadi sebanyak 2 kali," ujar Ana Sofa.

Akan tetapi, proses tes DNA tak segera dilakukan karena adanya permintaan ain dari pihak penggugat.

"Proses tes DNA tersebut tidak bisa dilakukan karena memang ada permintaan lain dari pihak penggugat, yang nanti detailnya akan disampaikan oleh pengacara saya," ungkap Rezky Aditya.

Baca Juga: Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Nasib Rumah Tangga Citra Kirana Diterawang Cenayang Ini: Gak Perlu Malu!

Ana lantas mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi di pengadilan.

"Pada saat kita sampaikan keinginan kita untuk tes DNA, pihak penggugat melalui pengacaranya kemudian menyampaikan penawaran untuk jual putus.

Sungguh ini menurut kami begitu mengagetkan pada waktu itu. Meski kita tidak menutup negosiasi. Tapi, terus terang kata-kata jual putus itu menurut ukuran kami sangat bertentangan dari apa yang selama ini selalu disampaikan oleh pihak penggugat di media, dimana semata-mata kepentingan Naira demi status hukum Naira," terang Anna Sofa.

Lebih lanjut, ia mengatakan belum berkomunikasi lagi dengan pihak Wenny Ariani terkait penawaran tes DNA tersebut.

Oleh karenanya, pihaknya terkejut saat tiba-tiba muncul putusan banding yang menyatakan Rezky Aditya sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani padahal ia belum diterimanya.

"Tetapi, sampai hari ini kita belum juga dihubungi kembali oleh penggugat sampai tiba-tiba ada putusan banding (Pengadulan Tinggi Banten).

Kami belum bisa mengomentari putusan banding itu karena kami belum menerima salinan putusannya," pungkasnya.

(*)