"Sungguh ini menurut kami begitu mengagetkan pada waktu itu," sambungnya.
Lalu, apa arti jual putus itu sendiri dalam permasalahan anak Wenny Ariani?
Dikutip Grid.ID dari Tribun-Medan.com pada Minggu (29/5/2022), pengamat hukum sekaligus dosen fakultas hukum, Dr. Redyanto Sidi, SH, MH pun menjelaskan maksud dari jual putus ini.
Jual putus ini umumnya digunakan dalam hal jual beli.
"Kalau kita lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti jual putus adalah menggadaikan tanah yang tidak dapat ditebus lagi karena jangka waktu penebusannya sudah lewat (kedaluwarsa)," jelasnya.
Kemudian, dalam kasus Wenny dan Rezky ini, Redyanto menjelaskan bahwa jual putus yang dimaksud adalah meminta sejumlah uang pengganti kepada pihak tergugat, yakni suami Citra Kirana.
"Dalam kasus Rezky Aditya yang dimaksud jual putus adalah pihak Wenny Ariani meminta uang dengan jumlah tertentu agar masalahnya selesai atau setelah terjual putus hubungan," jelasnya.
Namun, ia menuturkan bahwa kasus yang melibatkan status anak tidak bisa disamakan dengan kasus jual beli yang menggunakan jual putus.
"Menurut saya dalam hal jual beli barang sah saja sepanjang disepakati para pihak," ujarnya.
"Namun terhadap hal yang berkaitan dengan anak tentu tidak dapat disamakan dengan itu," lanjutnya.
(*)