Sebagai informasi, awal gugatan Wenny muncul pada Juni 2021.
Saat itu, Wenny menuntut ganti rugi Rp17,5 miliar kepada Rezky Aditya.
Akan tetapi, Wenny menegaskan bahwa bukan uang ganti rugi yang menjadi prioritas utamanya.
Wenny hanya ingin putrinya mendapat pengakuan dan tanggung jawab dari Rezky.
Pada Februari 2022, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menolak gugatan Wenny.
Kemudian, Wenny mengajukan banding dan dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Banten yang memutuskan Rezky Aditya adalah ayah biologis Kekey.
(*)