Setelah itu, baru hasilnya diberi tahu kepada Wenny.
Adapun permintaan ketiga adalah soal tanggung jawab Rezky bila Kekey terbukti anak biologisnya.
“Yang ketiga, dia bicara, ‘nanti setelah kamu cabut gugatan dan setelah kita tes DNA dan hasilnya misalnya identik,’ disitu rezky akan menafkahi si anak,” pungkas Ferry.
"Saya bertanya ‘gimana teknisnya?’. Dijawab, ‘nanti kita lihat berapa biaya perbulannya’. Lalu saya bertanya, ‘bagaimana jika 1-3 bulan, lalu 1 tahun 3 tahun ada masalah? Lalu pencara bilang ‘tenang saja, saya jaminannya’. Saya bilang, ‘oke’. Berarti ada dua poin yang belum kelar soal tes DNA -diam-diam dan cabut gugatan."
Wenny menilai dua dari tiga permintaan pihak Rezky cukup memberatkan.
Oleh karena itu, rencana tes DNA masih dipertimbangkan.
"Itu kembali lagi yakni syarat yang ditujukan ke kita berat.”
"Karena kita belum membicarakan soal RS mana dan si anak didampingi siapa itu bukan belum ada," ucapnya.
Sebagai informasi, awal gugatan Wenny Ariani muncul pada Juni 2021.
Saat itu, Wenny menuntut ganti rugi Rp17,5 miliar kepada Rezky Aditya.
Akan tetapi, Wenny menegaskan bahwa bukan uang ganti rugi yang menjadi prioritas utamanya.
Wenny hanya ingin putrinya mendapat pengakuan dan tanggung jawab dari Rezky.
Pada Februari 2022, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menolak gugatan Wenny.
Hingga akhirnya, Wenny mengajukan banding dan dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Banten yang memutuskan Rezky Aditya adalah ayah biologis Kekey.
(*)