Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Kasus pengakuan anak antara Rezky Aditya dengan Wenny Ariani masih berlanjut.
Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan Rezky Aditya adalah ayah biologis putri Wenny Ariani, Kekey.
Usai keputusan tersebut, suami Citra Kirana itu pun buka suara.
Kini Rezky bersedia untuk melakkan tes DNA dengan Kekey dan ia pun berjanji akan bertanggung jawab bila terbukti Kekey adalah darah dagingnya.
Kendati demikian, tes DNA sampai saat ini belum dapat dilaksanakan.
Dijelaskan oleh kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan, kliennya itu keberatan dengan beberapa hal yang diajukan pihak Rezky.
Salah satu di antaranya soal teknis tes DNA.
“Dalam pembicaraan itu memang benar kita membicarakan masalah tes DNA, tapi jangan lupa itu hanya sepotong,” kata Ferry Aswan saat dijumpai di kawasan Tebet, Sabtu (28/5/2022).
“Di awal, kuasa hukum Rezky langsung berbicara, intinya dia punya tiga poin. Poin pertama dia meminta saya mencabut gugatan banding. Poin kedua, dia meminta melakukan tes DNA secara diam-diam,” lanjutnya.
Ferrry menyebut bahwa pihak Rezky mau melakukan tes DNA dengan mengajak Kekey saja.
Setelah itu, baru hasilnya diberi tahu kepada Wenny.
Adapun permintaan ketiga adalah soal tanggung jawab Rezky bila Kekey terbukti anak biologisnya.
“Yang ketiga, dia bicara, ‘nanti setelah kamu cabut gugatan dan setelah kita tes DNA dan hasilnya misalnya identik,’ disitu rezky akan menafkahi si anak,” pungkas Ferry.
"Saya bertanya ‘gimana teknisnya?’. Dijawab, ‘nanti kita lihat berapa biaya perbulannya’. Lalu saya bertanya, ‘bagaimana jika 1-3 bulan, lalu 1 tahun 3 tahun ada masalah? Lalu pencara bilang ‘tenang saja, saya jaminannya’. Saya bilang, ‘oke’. Berarti ada dua poin yang belum kelar soal tes DNA -diam-diam dan cabut gugatan."
Wenny menilai dua dari tiga permintaan pihak Rezky cukup memberatkan.
Oleh karena itu, rencana tes DNA masih dipertimbangkan.
"Itu kembali lagi yakni syarat yang ditujukan ke kita berat.”
"Karena kita belum membicarakan soal RS mana dan si anak didampingi siapa itu bukan belum ada," ucapnya.
Sebagai informasi, awal gugatan Wenny Ariani muncul pada Juni 2021.
Saat itu, Wenny menuntut ganti rugi Rp17,5 miliar kepada Rezky Aditya.
Akan tetapi, Wenny menegaskan bahwa bukan uang ganti rugi yang menjadi prioritas utamanya.
Wenny hanya ingin putrinya mendapat pengakuan dan tanggung jawab dari Rezky.
Pada Februari 2022, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menolak gugatan Wenny.
Hingga akhirnya, Wenny mengajukan banding dan dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Banten yang memutuskan Rezky Aditya adalah ayah biologis Kekey.
(*)