Daniel Patrick melaporkan Wanda Hamidah dengan pasal berlapis, antara lain pasal 167, 406, dengan 335, yaitu merusak pekarangan rumah dan penistaan.
(*)
Wanda Hamidah di Polres Depok, Senin (30/5/2022).
Daniel Patrick melaporkan Wanda Hamidah dengan pasal berlapis, antara lain pasal 167, 406, dengan 335, yaitu merusak pekarangan rumah dan penistaan.
(*)