Sebab, hingga berita ini ditulis pada Senin (30/5/2022), putra sulung Ridwan Kamil itu masih belum juga ditemukan.
"(Yellow Notice) sudah dikirim. Langkah-langkah proaktif Polri sudah dilakukan," tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Yellow Notice adalah peringatan polisi global untuk orang hilang yang dikeluarkan oleh Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol).
Yellow Notice dikeluarkan untuk membantu menemukan orang hilang, sering kali anak di bawah umur.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan dikeluarkan untuk pencarian orang dewasa.
Dalam kasus anak Ridwan Kamil, Yellow Notice berfungsi mempercepat proses pencarian dengan bantuan Interpol.
Yellow Notice juga bisa diterbitkan untuk korban penculikan orang tua, penculikan kriminal (penculikan), atau penghilangan yang tidak dapat dijelaskan.
(*)