Find Us On Social Media :

Ibu Ini Syok Saat Buka Isi Ponsel sang Buah Hati, Rahasia Mengerikan sang Anak dengan Guru Bejat yang Selama 4 Tahun Disembunyikan Auto Terbongkar!

By Annisa Marifah, Selasa, 31 Mei 2022 | 12:47 WIB

Andrew Oldfield

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID — Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga.

Kejahatan apapun lama kelamaan akan terbongkar juga.

Seperti halnya tindakan kriminal guru ini terhadap muridnya.

Dilansir Grid.ID dari Eva.vn pada Selasa (31/5/2022), seorang ibu membongkar kejahatan yang dilakukan oleh guru putrinya.

Ibi korban awalnya secara tidak sengaja melihat pesan guru bejat bernama Andrew Oldfield.

Andrew Oldfield mengajar di sekolah dasar Horn's Mill yang terletak di desa Helsby, Fordsham, Chester, Inggris.

Andrew mengajar sejak 2018 di sekolah korban hingga akhirnya aksinya ketahuan lantaran pesan WhatsApp.

Korban rupanya dilecehkan sejak berusia 13 hingga 17 tahun dengan memanfaatkan posisinya sebagai guru.

Pesan yang dikirim Andrew pun membuat sang ibu mendesak korban untuk menceritakan apa yang telah terjadi selama ini.

Baca Juga: Lakukan Pelecehan Seksual Secara Verbal Kepada Volunteer SEA Games 2021, Yeremia Erich Y.Y Rambitan Minta Maaf, Akui Khilaf dan Telah Ditegur Keras Oleh PBSI

Awalnya ketakutan, akhirnya sang korban pun membongkar isi pesan dari Andrew yang berisi pesan mesum dan genit.

Andrew pun segera dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelecehan seksual.

Selama pemeriksaan polisi, Andrew masih berkilah dan menyebut bahwa ia hanya memeluk dan mencium korban.

Namun persidangan pada 23 Oktober 2020 membongkar semua kejahatan Andrew.

Ia pun mengaku berhubungan seksual tanpa kondom dengan muridnya.

Setelah menjadi korban pelecehan seksual, korban kini mengalami depresi, mati rasa, dan kosong.

Parahnya Andrew hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan dilarang mengajar seumur hidupnya.

Baca Juga: Lakukan Pelecehan Seksual Secara Verbal Kepada Volunteer SEA Games 2021, Yeremia Erich Y.Y Rambitan Minta Maaf, Akui Khilaf dan Telah Ditegur Keras Oleh PBSI

 

(*)