Grid.ID - Dua oknum polisi yang berstatus sebagai suami istri ditahan pihak berwajib.
Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani merupakan polisi yang bekerja di Polres Blora, Jawa Tengah.
Keduanya diringkus setelah ketahuan menyelewengkan uang negara sebanyak Rp3 miliar untuk investasi online.
Akibat perbuatannya, dua oknum polisi ini terancam hukuman 5 tahun penjara.
Melansir Kompas.com, kasus ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan tutup buku akhir tahun yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kejanggalan.
Seharusnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada tahun 2021 sebanyak Rp 17 miliar, tetapi yang disetorkan sekitar Rp 14 miliar, sehingga ada kekurangan sekitar Rp 3 miliar.
"Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp 3 miliar. Dan di situlah ada permainan yang tidak disetorkan," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (11/5/2022).
Setelah diusut, penyelewengan uang negara sekitar Rp 3 miliar tersebut rupanya digunakan untuk investasi online melalui PayPal oleh Fany.
Awalnya, Eka yang bertugas sebagai bendahara penerima di Samsat Blora menitipkan uang negara tersebut kepada suaminya untuk disetorkan.
Alasan Eka meminta tolong suaminya karena sedang mengurusi anaknya yang masih kecil dan sering rewel.