"Tetapi, oleh Fany uang tersebut tidak disetorkan, malah disetorkan ke PayPal, diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee," kata dia.
"Akhirnya dalam pemeriksaan tutup buku di akhir tahun, diketahui uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara," imbuh dia.
Sebenarnya, Eka tidak mengetahui tindakan yang dilakukan oleh suaminya.
Tetapi, setelah diberitahu oleh sang suami, ia menyetujuinya dan terus memberikan uang tersebut kepada suaminya.
Selama berinvestasi online melalui PayPal, Fany beberapa kali mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 150 juta.
"Fee itu sebesar Rp 150 juta dan digunakan untuk membeli mobil Honda Freed," terang dia.
Namun, setelah mendapatkan keuntungan Rp 150 juta, uang negara sebanyak Rp 3 miliar tersebut tidak dapat diambil lagi.
"Menurut cerita dia, tidak bisa ditarik lagi setelah mendapatkan fee itu," jelas dia.
Karena tidak sanggup menutupi kekurangan uang yang diselewengkan, kedua oknum polisi tersebut dilaporkan oleh atasannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Mulai ditahan sejak Maret 2022," ujar dia.
Sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan, para tersangka tersebut telah mencoba untuk mengembalikan uang negara yang sudah mereka selewengkan.