Find Us On Social Media :

Bak Tak Punya Hati Nurani, Oknum Polisi ini Tega Pakai Uang Negara Rp3 Miliar untuk Investasi Online

By None, Selasa, 31 Mei 2022 | 15:51 WIB

ilustrasi uang dan oknum polisi yang selewengkan uang negara

"Kerugian yang dialami Polres Blora sekitar Rp 3 miliar, tetapi sudah dikembalikan oleh para tersangka sekitar Rp 1,4 miliar. Jadi kerugian yang masih dialami oleh Polres Blora sekitar Rp 1,6 miliar," ungkap dia.

Setelah mendapatkan pelimpahan tersangka dan barang bukti, jaksa kemudian menahan kedua oknum polisi tersebut ke rutan Blora.

"Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," kata dia.

Sepasang suami istri tersebut diduga melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Oknum Polisi Selewengkan Uang Negara Rp 3 Miliar untuk Investasi 'Online'"