Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Gary Iskak tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dan rehabilitasi jalan atas kasus narkoba yang menyeretnya usai penangkapan pada 22 Mei 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Gary Iskak Ernestsan G Samudra terkait kasus narkoba yang menimpa sang klien.
"Atas hal tersebut, klien kami dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Ernestsan G Samudera ditemui di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).
"Dalam pasal tersebut dimana menggunakan narkoba untuk diri sendiri dengan melawan hukum," lanjutnya.
Gary Iskak pun sudah menjalani assessment dan diharuskan menjalani rehabilitasi jalan.
Sebelum menjalani assessment, kondisi kesehatan Gary Iskak sempat menurun sehingga harus menjalani perawatan.
"Setelah dilakukan perawatan dan pemeriksaan dari rumah sakit, dilakukan assesment terpadu dari dokter BNN," terang kuasa hukum Gary Iskak.
"Maka berdasarkan pertimbangan keadilan atau restorative justice, saudara Gary oleh Polda Jabar harus direhabilitasi berjalan dengan wajib lapor," lanjutnya.
Gary Iskak pun sudah tak lagi ditahan di Polda Jabar sejak 5 hari setelah penangkapan tersebut.
Gary Iskak pun hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi di BNN Jawa Barat.